Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan pintu pengaduan terkait pemilu yang dibuka Kemenko Polhukam sudah lama dibentuk dan merupakan struktur permanen.
Mahfud yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 tersebut mengatakan, pintu pengaduan tersebut dibuka justru dibuka agar tidak ada konflik kepentingan.
Hal tersebut disampaikannya usai bersilaturahmi dengan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo di Wisma Uskup Agung Jakarta kompleks Gereja Katedral Jakarta pada Kamis (4/1/2024).
"Ya itu biar tidak ada conflict of interest, itu dibentuk. Itu kan satu struktur yang sudah permanen, dan itu ada sejak dulu. Dan itu tidak menangani pelaksanaan pemilu. Tidak akan ada conflict of interest,", kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan Satgas terkait Pemilu di Kemenko Polhukam bertugas untuk menerima pengaduan.
Laporan atau pengaduan yang diterima Satgas, kata dia, nantinya akan diteruskan kepada instansi terkait.
"Di situ menerima laporan-laporan tentang pelanggaran pemilu. Nanti disalurkan ke Bawaslu, ke Polisi, dan sebagainya. Nah laporan itu biasanya kita hanya tembusannya. Kita tinggal ngecek ke Polisi, ini ada laporan nomor sekian, sudah ditindaklanjuti belum. Itu namanya Satgas," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan pihaknya membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan terkait Pemilu 2024.
Mahfud mengatakan Kemenko Polhukam juga memiliki Satgas yang menampung pengaduan-pengaduan terkait pemilu.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (3/1/2024).
"Sebagai Menko Polhukam saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya Satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan memahami aduan-aduan terkait Pemilu sedianya diarahkan kepada Bawaslu, Polri, maupun KPU.
Namun demikian, kata dia, Kemenko Polhukam nantinya bisa melakukan cross check atas aduan-aduan tersebut.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Buka Pintu Pengaduan Terkait Pemilu
"Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu, ke Polri, dan ke KPU. Nanti cross checknya bisa di sini, apakah laporan-laporan itu jalan atau tidak. Kita akan kontrol di sini, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat 15," kata dia.