News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU: Masyarakat Urus Pindah TPS Paling Lambat 15 Januari 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyusun kotak suara yang telah selesai dilakukan perakitan di GOR Pemadam, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (27/12/2024). Masyarakat masih bisa melakukan proses pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga 30 hari sebelum pemungutan suara.

Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat masih bisa melakukan proses pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga 30 hari sebelum pemungutan suara.

Artinya, batas waktu pengurusan pindah memilih jatuh pada Senin (15/1/2024) mendatang. Mengingat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Roy Suryo Kembali Somasi Ketua KPU Hasyim Asyari, Ajak Bertemu Buntut Tudingan Tukang Fitnah

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih boleh pindah tempat memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu pindah memilih," kata Betty kantornya, Kamis (4/1/2024).

Sembilan kondisi, seperti dijelaskan Betty, adalah seperti; menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta sedang menjalani  rehabilitasi narkoba.

Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Baca juga: Ini 11 Panelis yang Ditunjuk KPU untuk Debat Kedua Capres di Istora Senayan

Namun begitu, Betty menyebut terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi pemilih untuk pindah memilih, yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP. 

Terhadap pemilih yang menghadapi kondisi itu, proses pindah memilihnya bisa dilakukan H-7 atau pada 7 Februari 2024.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih. 

Nantinya, tambah Betty, petugas KPU yang akan menentukan TPS pindah memilih pemilih.

Menurut dia, daerah yang banyak memiliki pemilih pindah memilih biasanya disebabkan banyak mahasiswa maupun pekerja. Jakarta, misalnya, menjadi salah satu kota dengan jumlah pemilih pindah memilih yang signifikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini