News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Prosedur Pindah Memilih di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Luar Daerah, Maksimal 15 Januari 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Mahasiswa luar daerah yang hendak mengurus pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 wajib melakukan sebelum 15 Januari 2024. Simak cara dan prosedur.

Sehingga masih ada waktu sekira 11 hari untuk mengurusi pindah memilih atau TPS, terhitung dari Kamis hari ini.

"Jadi bagi teman-teman mahasiswa yang ingin pindah memilih, lebih baik diurus sekarang dan secepat mungkin."

"Bisa dengan datang ke PPS, PPK, atau KPU di wilayah asal atau tujuan," tegasnya.

Diketahui, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi menjadi satu alasan diperbolehkannya seseorang untuk menggunakan layanan pindah memilih pada Pemilu 2024.

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa

Selain alasan tersebut, inilah alasan pindah memilih lainnya yang jangka waktu pengurusannya akan ditutup pada 15 Januari 2024:

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana

5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi

6. Menjalani rehabilitasi narkoba

7. Bekerja di luar domisili

8. Pindah domisili

Pindah Memilih Harus Diurus Langsung

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos memberikan sambutan dalam konferensi pers terkait Update Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu 2024, di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). (WARTAKOTA/YULIANTO)

Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini