News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawaslu Jakpus sebut Gibran Bersalah Imbas Aksi Bagi Susu, TKN: Tak Ada Aturan Pemilu yang Dilanggar

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan imbas aksi bagi-bagi susu yang dilakukannya di car free day (CFD) Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu Gibran itu pun melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menegaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakpus tersebut hanya rekomendasi bukan sebuah putusan.

Habiburokhman menekankan, surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu Gibran di CFD itu tidak memuat pelanggaran UU Pemilu.

"Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching."

Baca juga: Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta Terkait Aksi Bagi-bagi Susu, Ini Sanksinya Berdasar Aturan

"Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan gibran rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman dilansir WartakotaLive.com, Jumat (5/1/2024).

Lebih lanjut Habiburokhman menuturkan, Bawaslu Jakpus tidak menyatakan Gibran melakukan pelanggaran.

Selain itu, Bawaslu Jakpus juga tidak memiliki wewenang untuk memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Pasalnya pelanggaran aturan Pergub DKI Jakarta ini bukan kewenangan Bawaslu untuk memutuskannya, melainkan Pemprov DKI Jakarta.

"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada."

Baca juga: TKN Tanggapi Hasil Kajian Bawaslu Jakpus: Tidak Ada yang Menyatakan Gibran Bersalah

"Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," terang Habiburokhman.

Tak hanya itu, Habiburokhman menilai kegiatan Gibran di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu tidak melanggar aturan.

Karena kegiatan Gibran membagikan susu gratis kepada masyarakat di CFD tersebut bukanlah kegiatan politik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini