TRIBUNNEWS.COM - Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan imbas aksi bagi-bagi susu yang dilakukannya di car free day (CFD) Jakarta, pada 3 Desember 2023.
Aksi bagi-bagi susu Gibran itu pun melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menegaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakpus tersebut hanya rekomendasi bukan sebuah putusan.
Habiburokhman menekankan, surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu Gibran di CFD itu tidak memuat pelanggaran UU Pemilu.
"Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching."
Baca juga: Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta Terkait Aksi Bagi-bagi Susu, Ini Sanksinya Berdasar Aturan
"Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan gibran rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman dilansir WartakotaLive.com, Jumat (5/1/2024).
Lebih lanjut Habiburokhman menuturkan, Bawaslu Jakpus tidak menyatakan Gibran melakukan pelanggaran.
Selain itu, Bawaslu Jakpus juga tidak memiliki wewenang untuk memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Pasalnya pelanggaran aturan Pergub DKI Jakarta ini bukan kewenangan Bawaslu untuk memutuskannya, melainkan Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada."
Baca juga: TKN Tanggapi Hasil Kajian Bawaslu Jakpus: Tidak Ada yang Menyatakan Gibran Bersalah
"Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," terang Habiburokhman.
Tak hanya itu, Habiburokhman menilai kegiatan Gibran di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu tidak melanggar aturan.
Karena kegiatan Gibran membagikan susu gratis kepada masyarakat di CFD tersebut bukanlah kegiatan politik.