News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Datangi LPSK, TPN Ganjar Ajukan Biaya Restitusi untuk Korban Penganiayaan Oknum TNI di Boyolali

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dipimpin Ifdhal Kasim saat mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (5/1/2024), untuk mengajukan perlindungan bagi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim mengatakan, selain meminta perlindungan, pihaknya akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Kubu Ganjar Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Pengeroyokan TNI di Boyolali: Ini Dikhawatirkan

"Ini akan kami formulasikan dengan tim hukum yang mendampingi para korban ini untuk mengajukan tuntutan kompensasi," jelas Ifdhal di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jum'at (5/1/2024).
Perihal kompensasi itu, dijelaskan Ifdhal bahwa hal itu merupakan dorongan dari LPSK yang menyarankan agar korban mengajukan hal tersebut.

Oleh sebab itu dia pun menyebut bahwa LPSK akan membantu pihaknya dalam proses pengajuan tuntutan ganti rugi kepada para korban.

"Oleh karena itu, LPSK sesuai mandat UU mereka punya mandat memberikan perlindungan medis dan non medis," ujarnya.

Baca juga: Alasan TPN Ganjar-Ganjar Mahfud Lapor Kasus di Boyolali ke Komnas HAM: Korban Butuh Perlindungan

Adapun tuntutan pengajuan resitutusi itu kata Ifdhal akan pihaknya persiapkan sebelum proses persidangan nantinya berlangsung.

"Sebelum proses persidangan ini kami akan membuat tuntutan kompensasi berupa ganti kerugian yang dialami korban baik medis dan non medis," pungkasnya.

Minta Perlindungan LPSK

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan pengajuan tersebut guna meminta pendampingan untuk korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Kami minta LPSK juga melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus juga menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku dari peristiwa pengeroyokan di Boyolali," ujar Ifdhal di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jum'at (5/1/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Ifdhal, pasalnya dalam kasus tersebut pihak TNI telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Oleh sebabnya menurut Ifdal permintaan perlindungan kepada LPSK untuk korban dianggap penting lantaran untuk mengawal proses hukum tersebut yang nantinya akan berjalan di Pengadilan Militer.

"Maka kami mendorong agar LPSK mengambil inisiatif untuk mengawal proses ini terutama mendampingi para korban yang akan menjadi saksi," jelasnya.

Selain itu diajukannya perlindungan untuk korban lantaran Ifdhal mengklaim situasi yang ada saat ini justru terbalik.

Korban yang menjadi sasaran penganiayaan oknum TNI itu justru menurut Ifdhal kini seolah-olah sebagai dalang utama adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

"Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Kini LPSK pun kata Ifdhal telah menerima pengajuan perlindungan yang ajukan oleh pihaknya.

Bahkan belakangan LPSK dijelaskannya telah terlebih dahulu memberi perlindungan kepada korban yang ada di Boyolali.

"LPSK sangat proaktif dalam kasus ini, meskipun kami baru datang hari ini tapi LPSK sudah melakukan pendampingan sudah datang ke LPSK," pungkasnya.

Baca juga: Bertemu dengan Relawan di Blora, Ganjar Pranowo Ingatkan Kejadian di Boyolali Jangan Sampai Terulang

TNI Tetapkan 6 Tersangka

Diberitakan sebelumnya sebanyak enam dari 15 oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).

Sampai dengan saat ini, kata dia, Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini