Berdasarkan Buku Statistik EBTKE, total potensi energi hidro di Indonesia mencapai 94,47 GW.
Adapun total potensi energi surya dan angin masing-masing mencapai 207,9 GW dan 60,64 GW.
Kebijakan energi terbarukan di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi.
UU tersebut mengamanatkan bahwa penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) wajib ditingkatkan oleh pemerintah pusat dan daerah, sesuai kewenangannya.
Hal ini sejalan dengan peta jalan global untuk mengatasi krisis iklim dan mencapai target nol emisi pada 2060.
Adapun kebijakan soal kedaulatan maritim, Ganjar berencana untuk memberikan nama Indonesia kepada pulau-pulau terluar.
“Ini salah satu cara untuk melindungi pulau Indonesia agar tidak diakui oleh negara lain,” kata Ganjar.
Ganjar juga akan menggandakan anggaran pertahanan laut dan memperkuat patroli maritim untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Ia juga akan bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Kebijakan yang keempat, Ganjar ingin menjadikan Indonesia sebagai "safe haven" industrialisasi.
Menurut Ganjar, perang dagang antara AS dan Tiongkok telah mengganggu rantai pasok dan membuat investor khawatir.
Indonesia harus menyambut peluang dan menjadi hub alternatif. “Di sinilah peran diplomat dibutuhkan,” ujarnya.
Penyiapan sumber daya manusia juga penting.
Sekolah-sekolah vokasi disiapkan untuk menyambut lapangan kerja yang baru.