Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) angkat bicara menjawab munculnya wacana soal informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia setelah debat ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik.
Wakil Ketua KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha PhD menjelaskan sejumlah aturan soal informasi yang bersifat rahasia dan tak bisa diungkap ke publik berdasarkan Undang-Undang (UU).
Dalam istilah UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata dia, informasi tersebut dikenal sebagai 'informasi yang dikecualikan'.
Arya menjelaskan UU tersebut merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut sebagai acuan.
Dengan demikian, kata dia, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.
"Jadi UU ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," kata Arya ketika dikonfirmasi pada Senin (8/1/2024).
"Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," sambung dia.
Informasi yang dikecualikan tersebut, kata Arya, meliputi sejumlah hal.
Satu di antaranya, kata dia, soal kepentingan negara.
Arya yang memiliki latar studi strategis, pertahanan, dan keamanan dari Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura tersebut mengatakan hal tersebut didasarkan pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i UU KIP.
"Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008 yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," kata Arya.
Arya yang juga peraih gelar Doktor bidang Hubungan Internasional dari Turki tersebut juga menjelaskan terdapat pasal dan ayat menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam UU KIP.
Ia menjelaskan aturan tersebut terdapat di Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C.
Dia menjelaskan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara teramasuk ke dalam informasi yang dikecualikan.
Arya mengatakan terdapat tujuh jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan bunyi UU KIP.
Pertama, yakni informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.
Kedua, dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.
Ketiga, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya
Keempat, gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.
Kelima, data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
Keenam, sistem persandian negara.
Ketujuh, sistem intelijen negara.
Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilahkan para calon Presiden bersama timnya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka.
Bagi mereka yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan, kata Arya, masing-masing Calon Presiden dapat mengacu pada UU tersebut.
"Kami mempercayakan pada setiap Calon Presiden beserta personel timnya yang menekuni tema UU dan Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadikannya pedoman soal hak masyarakat dan publik atas informasi terkait," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, bersyukur calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto tidak membongkar data pertahanan dalam debat calon presiden pada Minggu (7/1/2024) kemarin.
"Alhamdulillah, Pak Prabowo tidak terpancing untuk membuka data pertahanan kita. Menurut saya ini bentuk kenegarawanan, mementingkan negara di atas politik. Meski sudah dicecar sebegitu rupa," kata Meutya, Senin (8/1/2024).
Ia mengatakan data pertahanan tidak bisa dibuka di depan umum karena sifatnya yang merupakan rahasia negara.
Menurutnya calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tidak memahami risiko terbongkarnya data pertahanan dengan terus mencecar Prabowo terkait data tersebut.
"Debat ini diperhatikan oleh seluruh dunia. Jika dibicarakan di publik sama saja membuka rahasia pertahanan kita ke negara lain," kata dia.
Ganjar Minta Data
Debat sengit dalam debat capres terjadi antara capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Hal ini terkait data capaian dalam Kementerian Pertahanan.
Ganjar awalnya mengatakan dirinya senang saat data yang ia paparkan dianggap keliru. Menurut data Ganjar, capaian minimum essential force (MEF) Indonesia kurang dari target yang seharusnya. Ganjar lantas meminta Prabowo memaparkan data yang dimiliki.
"Pak Prabowo, saya senang sekali Bapak memantik saya, data saya tidak benar, silakan bantah data saya hari ini, Pak, dan saya izinkan kalau ada staf mau bantu berdiri di sebelahnya. Saya mau bertanya kepada Bapak termasuk capaian MEF kita hanya 65,49 persen dari target 79 persen, mengapa terjadi penurunan dan apa solusinya," kata Ganjar, dalam debat, Minggu (7/1/2024).
Menanggapi hal ini, Prabowo menyebut dirinya telah membuat rencana, tapi ada hal yang tidak disetujui Kementerian Keuangan karena kondisi COVID.
Prabowo juga menjelaskan terkait pesawat bekas dan batas usia pesawat.
"Jadi Pak Ganjar, saya sudah buat rencana, tapi yang menentukan termasuk Menteri Keuangan dan masalah yang kita hadapi, tolong, saya memang telah menjadi Menteri Pertahanan 4 tahun, tetapi kita diganggu oleh COVID 2 tahun, di mana terjadi focusing. Jadi banyak yang kita ajukan tidak disetujui oleh Menteri Keuangan," kata Prabowo.
Kembali ke sesi Ganjar menjawab, Ganjar menilai Prabowo tidak menjawab pertanyaan yang diberikannya.
Ganjar juga menyebut Prabowo tidak mampu membantah datanya dan tidak mampu menampilkan data.
"Maaf, kali ini Bapak tidak menjawab sama sekali pertanyaan saya. Saya pengin data yang Bapak katakan salah data pertahanan saya ini silakan Anda bantah di sini. Bapak tidak mampu membantah dan Bapak menjelaskan pesawat bekas. Saya tidak pernah berbicara pesawat bekas dalam pertanyaan saya," kata Ganjar.
"Jadi artinya sebenarnya apa yang Bapak jawab dari seluruh pengelolaan pertahanan yang ada di Indonesia ini. Sungguh-sungguh saya meragukan itu karena data ini kemudian Bapak tidak mampu membantah ini. Bahkan saya sudah memberikan ruang terbuka kalau ada staf yang bisa membantu, silakan berdiri ke sini. Anda mau bilang angkanya, silakan berdiri ke sini, akan saya tunjukkan," sambungnya.