News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anies Dilaporkan & Dituding Fitnah Soal Lahan Prabowo, Bagaimana dengan Umpatan dari Capres 02?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Anies Baswedan, dilaporkan pihak yang mengatasnamakan diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Bagaimana dengan umpatan Prabowo, apakah Timnas AMIN akan melaporkan juga?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan pihak yang mengatasnamakan diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anies dituding melontarkan pernyataan-pernyataan yang menyerang calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat kedua capres pada Minggu (7/1/2024).

Lalu bagaimana dengan "umpatan" Prabowo, apakah kubu Anies akan melaporkan balik?

Seperti diberitakan, laporan terhadap Anies telah dlakukan kemarin, Senin (8/1/2024), dan telah diterima oleh Bawaslu RI.

"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui bahwa pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, utamanya soal anggaran Rp 700 triliun.

Namun, ia juga menilai Anies menyerang Prabowo selaku pribadi, terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," kata Subadria.

Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo "salah dan tidak benar", meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019.

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.

"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Umpatan Prabowo

Bagaimana dengan umpatan Prabowo, apakah kubu Anies akan melaporkan balik?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini