News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bantah KPU, PPATK Klaim Sudah Berikan Rincian Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Ia membantah pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024.

Dalam hal ini, PPATK mengklaim telah menyampaikan temuan transaksi mencurigakan secara rinci.

Data yang disampaikan ke KPU secara rinci itu merupakan aktivitas rekening terkait daftar calon tetap (DCT).

"Kalau menanyakan sedetail apa, ya sangat detail. Yang dilaporkan ke KPU itu adalah aktivitas rekening dalam DCT atau anggota partai dan sebagainya," ujar Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Selain kepada KPU, PPATK juga menyampaikan laporan transaksi mencurigakan kepada Bawaslu.

Kepada Bawaslu, data transaksi yang disampaikan terkait dengan dana Pemilu yang terindikasi berasal dari sumber-sumber ilegal.

Baca juga: PPATK: 36 Laporan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu Sudah di Tangan Penegak Hukum

Sumber-sumber ilegal itu seperti sumbangan menggunaan nominee lebih dari ketentuan dan uang yang berasal tindak pidana.

"Jadi (laporan ke KPU) beda dengan laporan yang ke Bawaslu," kata Ivan.

Adanya perbedaan laporan ke KPU dan Bawaslu itu disebut PPATK karena adanya perbedaan kewenangan di antara kedua lembaga.

Untuk ke KPU, PPATK menyerahkan data-data terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Baca juga: PPATK Temukan Rp 3,5 Triliun Transaksi Peserta Pemilu Terkait Korupsi

Sejauh ini PPATK menemukan adanya aktivitas mencurigakan, sebab pergerakan transaksi yang cenderung flat pada RKDK berbagai partai politik.

Pembiayaan kegiatan Pemilu justru terlihat aktif di rekening-rekening lain.

"Memang jika dilihat dari transaksinya RKDK tidak mencerminkan aktivitas kampanye. Kita lihat, lalu aktivitas di mana? Makanya terbukti kok ada kenaikan di anggota parpol sekian persen, di bendahara sekian ratus persen, kenaikan di DCT sekian persen transaksinya," ujar Ivan.

Sebelumnya, Anggota KPU, Idhan Holik menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menindak lanjuti laporan PPATK mengenai transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024.

Alasannya, data yang diberikan oleh PPATK bersifat umum dan tak rinci.

"Terkait transaksi ratusan milyar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," kata Idham Holik pada Senin (18/12/2023).

"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini