Pasalnya, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.
“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ucapnya.
“Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” tambahya.
Kemudian, jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan, usulan tersebut pun harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.
Respons Gibran
Cawapres nomor urut 2 sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tak ingin berkomentar banyak mengenai hal ini.
Mengenai layak tidaknya presiden dimakzulkan, Gibran menyerahkan sepenuhnya ke warga.
“Ya itu warga yang menilai,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (11/1/2024).
Mengenai wacana pemakzulan ini, ia pun mempersilakan.
Lagipula, menurutnya berbagai masukan dan evaluasi selalu ditampung oleh pemerintah.
“Ya monggo. Kalau ada masukan dari warga, evaluasi, kami tampung. Makasih,” jelasnya.
Komentar Puan Maharani
Ketua DPR Puan Maharani mengajak semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi pemilu tetap damai, agar terjaga netralitas semua aparat penegak hukum jujur dan adil.
Hal itu menjawab soal usulan pemakzulan Presiden Jokowi.
“Kita jalankan konstitusi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jadi aspirasi silahkan disampaikan, namun kita tetap menjaga situasi menjelang pemilu ini supaya damai, kemudian terjaganya netralitas semua aparat penegak hukum juga kita sama-sama agar pesta demokrasi yang akan datang berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Puan Maharani, saat melakukan kunjungan kerja meresmikan Gor Bung Karno di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/01/2024).