"Kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Menurut Nusron, PPATK hanya berwenang untuk melacak keluar dan masuknya catatan keuangan.
Sehingga, belum bisa dipastikan sebagai tindak pidana sampai ada penelusuran lebih lanjut.
"PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing (melacak, red.), tidak bisa melakukan penindakan. Penindakan-nya tetap dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum)," ujar Nusron.
Nusron hanya memastikan, TKN Prabowo-Gibran transparansi soal keuangan partai politik.
"Kalau kita sebagai TKN, kalau soal keuangan partai politik, keuangan ini makin transparan, kita makin senang," katanya.
Respons KPK hingga Bareskrim
Menanggapi temuan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan PPATK.
"Nanti kami koordinasikan dengan PPATK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (11/1/2024).
Alex mengatakan, PPATK belum menyampaikan keseluruhan temuan kepada KPK.
Namun, dia tidak mengungkapkan transaksi mana yang sudah disampaikan dan belum disampaikan.
Senada dengan KPK, Bareskrim Polri juga belum menerima laporan terkait transaksi mencurigakan dari PPATK.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan baru akan berkoordinasi dengan PPATK terkait dokumen yang dimaksud.
"Nanti saya koordinasi dengan PPATK. Tapi sampai sekarang saya belum dapat," katanya, Kamis (11/1/2024).