Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (Capres) 01, Anies Baswedan, bicara soal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tak tepat sasaran.
Hal itu dikatakan Anies dalam acara Desak Anies di Ambon, Maluku, Senin (15/1/2024).
"Ini juga dialami di banyak tempat yang kawasan kepulauan tentu Maluku mengalaminya, Jadi kami melihat (penyebabnya) bahwa banyak sekali subsidi BBM yang tidak tepat sasaran," ujar Anies.
Anies lalu memaparkan data yang pernah diucapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait subsidi BBM.
Dia mengatakan bahwa subsidi solar dinikmati sebanyak 89 persen oleh dunia usaha, sementara 11 persen dinikmati masyarakat umum.
"Namun dari 11 persen masyarakat itu, 95 persennya adalah keluarga yang sudah mampu. Hanya 5 persen keluarga yang tidak mampu, jadi petani, nelayan itu hanya menikmati 5 persen (dari 11 persen penerima) subsidi solar," kata Anies.
Tak hanya Solar, Anies menyebut BBM pertalite hanya dinikmati oleh 20 persen keluarga prasejahtera, sementara 80 persen dinikmati kalangan keluarga.
"Ini yang harus kita ubah agar subsidi itu diterima oleh mereka yang membutuhkan, bukan subsidi diterima oleh mereka yang sudah berkemampuan, ini potret kenyataannya," kata Anies
Anies mengatakan, sesuatu yang sifatnya di bawah harga pasar seperti BBM bersubsidi hampir pasti akan menjadi langka.
Anies ingin mengoreksi sistem subsidi BBM agar tepat sasaran dengan cara mendata secara rinci siapa yang layak mendapatkan subsidi.
"Menurut kami harus ada kejelasan nanti siapa yang bisa mendapatkan solar subsidi, siapa yang bisa mendapatkan pertalite subsidi, sehingga subsidi itu tepat sasaran," kata Anies
"Jangan sampai yang membutuhkan petani, nelayan, keluarga prasejarah justru gagal mendapatkan yang subsidi. Karena tidak disiapkan sistemnya kita akan siap dengan sistemnya untuk bisa menjangkau mereka yang membutuhkan," tandasnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat belanja subisidi, baik BBM, LPG, listrik hingga pupuk mencapai Rp 269,6 triliun pada akhir 2023.