News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Respons Soal Pemakzulan Jokowi: Tak Berdampak Kalau Tidak Ada Dukungan DPR

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra kembali menyinggung soal adanya wacana memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Yusril mengatakan wacana tersebut tak akan semudah yang dibayangkan.

Tanpa adanya dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), upaya tersebut akan sia-sia.

"Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kita itu tidak akan ada dampak ke Presiden sendiri," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).

Yusril menerangkan bahwa pemakzulan terhadap Presiden telah diatur di dalam Pasal 7B UUD 1945.

Merujuk pasal itu, kata Yusril, pemakzulan bisa dilakukan jika Presiden dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain.

Namun, pemakzulan yang hanya diusulkan oleh salah satu kelompok masyarakat itu tidak dijelaskan pelanggaran apa yang dilakukan Jokowi.

Baca juga: DPR Pertimbangkan Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

Yusril sepakat dengan Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemakzulan itu bukan kewenangan Menko Polhukam, melainkan urusan DPR.

"Lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak saya," ungkapnya.

Lalu Yusril pun menyinggung soal rencana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu beberapa waktu lalu.

Baca juga: Legislator PDIP Minta Jokowi Bijak Sikapi Wacana Pemakzulan Presiden

Hingga kini, hak angket yang diusulkan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat capres-cawapres tidak terlihat ujungnya.

"Kalau DPR berpendapat presiden melakukan misalnya perbuatan tercela bisa menjadi dasar impeachment. Tetapi apa yang dilakukan Pak Masinton hilang begitu saja," ujarnya.

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

DPR Lakukan Pertimbangan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipertimbangkan.

"Saya pikir semua aspirasi baik yang mengusulkan maupun yang menolak itu juga harus dipertimbangkan begitu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Dasco menuturkan, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menanggapi wacana pemakzulan terhadap Jokowi.

Menurutnya, seluruh aspirasi boleh-boleh saja.

Namun, ada mekanisme yang harus dijalankan sebagai syarat pemakzulan.

"Ya kan Ibu Ketua DPR sudah ngomong bahwa aspirasi boleh-boleh saja tapi kemudian mekanisme yang ada harus dijalankan dengan baik dan benar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini