Lalu, menurut Yusril, gerakan pemakzulan Jokowi tersebut inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Yusril menjelaskan, hal ini berbuntut pada pemakzulan Jokowi dalam kurun satu bulan sebelum hari pencoblosan 14 Februari.
Menurutnya, mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan karena prosesnya panjang dan memakan waktu.
Yusril bahkan memperkirakan, proses pemakzulan presiden paling singkat memakan waktu enam bulan. Artinya, setelah Pemilu 2024 digelar.
Dia mewanti-wanti pemakzulan itu membawa kondisi pemerintahan menjadi chaos karena kekosongan kekuasaan.
"Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (14/1/2024).
"Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional."
"Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi. Bisa-bisa pemilu pun gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengaku heran dengan wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang kembali ramai satu bulan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 ini.
Ia menduga isu pemakzulan Jokowi ini untuk pengalihan perhatian atau karena pendukung pasangan calon capres-cawapres lain khawatir kalah.
"Aneh, 1 bulan ke pemilu kok ada ide pemakzulan presiden. Ini tidak mngkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik & takut kalah."
"Satu bulan ini, mana mungkin dicapai sikap resmi 2/3 anggota DPR & dapat dukungan 2/3 anggota MPR setelah dari MK. Mari fokus saja sukseskn pemilu," tulis akun media sosial X @jimlyAs seperti dikutip redaksi, Minggu (14/1/2024).
3 Syarat Pemakzulan Presiden
Dalam hal ini, Zainal Arifin mengatakan terdapat tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya, yakni sebagai berikut.
- Presiden melakukan pelanggaran pidana, seperti suap, korupsi, penghianatan kepada negara, dan tindak pidana berat lainnya.
- Presiden melakukan perbuatan tercela.
- Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin negara.
Sebagai informasi, Zainal melihat poin kedua, yakni frasa perbuatan cela diambil dari aturan hukum yang berlaku di Amerika Serikat.