TRIBUNNEWS.COM - Tiga calon presiden (capres) menghadiri acara Penguatan Antikorupsi untuk Capres-Cawapres 2024 (PAKU Integritas) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2024) malam.
Dalam acara ini, masing-masing capres, yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasannya soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam acara ini ialah terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku setuju perihal optimalisasi LHKPN sebagai salah satu instrumen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Apabila terpilih sebagai Presiden ke-8 Indonesia, Anies akan memberikan sanksi kepada pejabat negara yang tak patuh melaporkan harta kekayaannya.
Misalnya, sanksi demosi (pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah) ataupun reposisi (penempatan ke jabatan yang berbeda atau baru).
"Yang kedua, adalah seperti dikatakan tadi, optimalisasi LHKPN, kami setuju bila tidak itu dilaksanakan, maka bisa dilakukan demosi, reposisi, atau sanksi yang lain," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan konsep whistle blower terkait LHKPN.
"Penguatan LHKPN itu didorong dengan memperbuat whistle blowing dari masyarakat," ungkap Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, masyarakat yang menjadi whistle blower akan dilindungi identitasnya.
Meski begitu, konsep itu harus didukung dengan bukti yang valid, tidak sembarang tuduh.
Baca juga: Bandingkan Janji Berantas Korupsi: Anies Revisi UU KPK, Ganjar Perkuat Penegak Hukum, Kalau Prabowo?
"Dijamin kerahasiaannya. Dan tentu dengan anonim dan evidenmis yang memang betul-betul terjadi," ujarnya.
Ganjar Pranowo juga menekankan soal pentingnya pejabat negara mematuhi LHKPN.
Menurutnya, kepatuhan terhadap LHKPN merupakan satu di antara kunci-kunci penting untuk memberantas korupsi.