Untuk itu Anies ingin memberikan hadiah yang setara bagi mereka yang berhasil memburu para koruptor.
"Kemudian kita berencana untuk memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor."
"Sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, Kepolisian, Kejaksaan."
"Tapi semua pihak yang melaporkan, memburu (koruptor) mereka mendapatkan hadiah yang setara. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas korupsi," imbuh Anies.
Baca juga: Hadiri Paku Integritas KPK, Anies: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Sikap dan Keteladanan Presiden
KPK Ungkap 4 Hambatan Pemberantasan Korupsi
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap empat hambatan kerja-kerja pemberantasan korupsi di hadapan tiga pasangan capres dan cawapres periode 2024-2029.
Nawawi pertama-tama menyoroti ketiadaan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lengkap dan taat melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Nawawi menjelaskan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pemeriksaan LHKPN tidak mengatur sanksi yang tegas.
"Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," kata Nawawi dalam sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Anies Baswedan Janji Bakal Revisi UU KPK Jika Terpilih sebagai Presiden
Nawawi merasa ironi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.
"Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ujar Nawawi.
KPK, lanjut Nawawi, mengharapkan ada pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan terdapat harta yang disembunyikan.
"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Baca juga: Ingin Kembalikan Sosok Berintegritas ke Tubuh KPK, Anies Singgung Proses Rekrutmen
Kedua, Nawawi menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi yang menjadi dua dari tugas utama KPK sebagaimana diamanatkan Undang-undang.