TRIBUNNEWS.COM - Pasangan capres dan cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.
Komitmen pemberantasan korupsi ini diungkapkan Anies dalam acara 'PAKU Integritas, Penguatan Antikorupsi' untuk calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (17/1/2024).
Anies mengatakan, ada beberapa cara yang akan dilakukannya untuk memberantas korupsi jika nanti ia dan Cak Imin terpilih menjadi presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Cara pertama yakni dengan menuntaskan UU atau RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset ini harus segera dituntaskan agar koruptor bisa dimiskinkan.
Karena bagi Anies itu adalah hukuman yang tepat bagi para koruptor.
"Kami melihat perlunya kita menuntaskan UU atau RUU Perampasan Aset."
"Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain, ini adalah hukuman yang harus diberikan," kata Anies dalam acara 'PAKU Integritas, Penguatan Antikorupsi' yang ditayangkan di YouTube KPK pada Rabu (17/1/2024).
Kemudian cara kedua adalah mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik.
Anies menilai, salah satu sumber korupsi di Indonesia adalah terkait pendanaan politik, baik itu dari kegiatan partai maupun kegiatan kampanye.
"Lalu yang tidak kalah penting, kami berencana mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik. Karena salah satu problem utama justru karena proses politik pelibatan."
Baca juga: Kalau Anies Jadi Presiden, UU KPK Akan Direvisi untuk Kembalikan Wibawa Lembaga Ini
"Baik itu kegiatan partai politik, kegiatan kampanye yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara dan publik menjadi sumber korupsi yang terjadi di republik ini," terang Anies.
Terakhir Anies berencana untuk memberikan hadiah yang layak bagi para pemburu koruptor.
Hal tersebut dilakukan agar pihak yang memburu koruptor bukan hanya dari aparatur negara, baik itu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan saja, tapi juga dari masyarakat.
Baca juga: Naikkan Gaji Pejabat hingga Sanksi untuk LHKPN Pejabat yang Tak Jujur, Ini Pernyataan Prabowo di KPK