News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

DPD II Golkar Karanganyar Jelaskan Seorang Caleg Ternyata Guru Agama SD

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani memenuhi undangan Bawaslu Karanganyar

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar memanggil Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani terkait caleg bernama Tarno.

Tarno ternyata seorang guru agama SD di Kabupaten Karanganyar yang berstatus PPPK.

Ilyas mengatakan dirinya mengetahui pekerjaan Tarno sebagai wiraswasta.

Baca juga: 3 Caleg Dukung Prabowo-Gibran, PKB Banten: Mereka Caleg Abal-abal

"Yang saya tahu, dia bekerja sebagai wiraswasta dan punya toko," kata Ilyas usai memenuhi undangan Bawaslu Karanganyar, di Kantor Bawaslu Karanganyar, Kamis (18/1/2024).

Ilyas mengatakan, saat itu Tarno masuk dalam jaringan pencalegkan Partai Golkar Karanganyar karena dulunya pernah mengalami menjadi peserta Pemilu sebelumnya.

Ia menyebut, Tarno pernah nyaleg di pemilu sebelumnya dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Saya mengenal dia sebelumnya pernah nyaleg di PAN di pemilu sebelumnya di Dapil 2 dan hampir terpilih kala itu," ucap dia.

Dia mempertanyakan proses public hearing saat masih berstatus DCS.

Menurutnya, dalam proses DCS hingga penetapan DCT tidak ada sanggahan dari masyarakat.

"Saya masukan ke DCS kemudian publik hearing sampai DCT tidak ada masalah," kata dia.

Dia mengatakan, Tarno mengundurkan diri dari Partai Golkar Karanganyar 13 November 2023.

Baca juga: Pengamat Sebut Caleg akan Jual Ginjal Buat Biaya Kampanye hanya Gimmick, DPP PAN akan Klarifikasi

Ia menuturkan, pengajuan pengunduran diri Tarno kemudian diproses dan SK baru keluar 15 Desember 2023.

"Pengunduran dia dilakukan dengan proses panjang, karena harus menembus Provinsi dan Pengurus Pusat," ujar dia.

"Kalau saya merasa biasa-biasa saja makanya sebuah pemilu Publik Hearing penting, kalau ada kasus ini, semua partai diverifikasi ulang kembali," jelasnya.

Dinyatakan tidak memenuhi syarat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini