TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid menilai permintaan mundur dari fraksi PDI Perjuangan terhadap Wali Kota Solo yang juga Capres nomor urut 2, adalah permintaan yang mengada-ada.
Menurut Nusron, permintaan tersebut sarat dengan kepentingan politik elektoral.
“Itu permintaan politis dan mengada-ada, tidak ada pekerjaan terbengkalai. Kami justru menduga, ujung-ujungnya permintaan mundur agar yang meminta bisa leluasa berkuasa di Solo dan menggerakkan birokrasi untuk kepentingan politik. Seperti kejadian di Boyolali,” tegas Nusron Wahid kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Daftar Tokoh yang Desak Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Ganjar: Supaya Fair Pak Mahfud Juga
Nusron juga melihat hal tersebut sebagai usaha untuk menganggu konsentrasi dari Gibran saat suara Paslon nomor urut 2 tersebut hampir mencapai satu putaran.
Terkait dengan argumentasi bahwa ada kemandekan sejak Gibran menjadi calon wakil presiden, Nusron menjawab seorang pejabat memiliki wakil yang seharusnya siap menggantikan.
“Harusnya tidak terjadi kemandekan akibat cuti yang hanya sebentar. Kan ada wakil walikota yang juga kader PDI Perjuangan. Harusnya ini menjadi kesempatan untuk pembuktian diri,” jelasnya.
Baca juga: Didesak Mundur dari Wali Kota Solo Karena Sering Cuti Kampanye, Begini Jawaban Gibran
Nusron meyakini keluhan tentang kinerja Walikota Solo tersebut hanya dari elite politik, bukan dari masyarakat Solo. Dia meminta masyarakat Solo lebih sabar menghadapi situasi tersebut.
“Saya yakin masyarakat Solo satu suara dengan Mas Gibran yang sudah membangun Solo luar biasa dalam dua tahun ini. Dan sebentar lagi akan ada walikota Solo lagi yang menjadi pimpinan nasional setelah Pak Jokowi. Mari bersabar sebulan lagi, itu pun Mas Wali tidak cuti setiap hari,” ujarnya.
Nusron kemudian menyarankan agar segala klaim terkait kinerja Gibran itu dibuktikan dengan peraturan yang berlaku.
“Jika bersikeras juga meminta Mas Wali mundur, baiknya buktikan apakah yang dilakukan Mas Gibran melanggar peraturan yang ada. Namanya juga tahun politik, musim kampanye. Masa nggak boleh cuti sebentar,” pungkas Nusron.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran mundur sebagai wali kota. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno.
Menurutnya, kesibukan Gibran sebagai cawapres membuat pemerintahan tidak efektif. Sebab, suami Selvi Ananda tersebut berulang kali mengajukan cuti untuk keperluan kampanye.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, pejabat daerah memang diperbolehkan untuk cuti. Namun, menurut Sukasno, aturan cuti pada PP tersebut masih rancu dan perlu dijabarkan.
Baca juga: Daftar Tokoh yang Desak Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Ganjar: Supaya Fair Pak Mahfud Juga
Ia khawatir jika seandainya Gibran mengajukan cuti kembali dengan jumlah hari yang lebih banyak, maka akan membuat pemerintahan semakin kacau.
Oleh karena itu, Sukasno mengusulkan agar Gibran mengundurkan diri sebagai wali kota.
"Sehingga kok lebih bagus kalau Pak Wali Kota mengundurkan diri, supaya bisa fokus ke kampanye, kemudian roda pemerintahan bisa berjalan," kata Sukasno.