TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini sosok pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).
Palti Hutabarat diamankan di kediamannya di kawasan Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Polri Benarkan Tangkap Pegiat Medsos Palti Hutabarat Diduga Sebar Hoaks
Palti ditangkap terkait postingan diduga hoaks rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk memenangkan paslon 02 di Pilpres 2024.
Sosok Palti Hutabarat
Palti Hutabarat seperti dikutip dari akun instagramnya ia merupakan Eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023.
Ia juga Freelance, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media, Sosial dan Politik.
Seperti dikutip dari TribunMedan, Palti Hutabarat juga merupakan relawan Ganjar-Mahfud.
Di sosial media, Palti Hutabarat juga terlihat aktif memposting terkait dinamika politik terkini.
Baca juga: Beredar Surat Penangkapan Aktivis Medsos, Pengamat Nilai Aparat Arogan dan Tidak Netral
Tersandung Kasus Hoaks
Polri membenarkan menangkap pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan terhadap Palti Hutabarat tersebut.
Hal ini karena penyidik masih melakukan serangkaian proses pendalaman atas penangkapan tersebut.
"Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," jelasnya.
Dalam surat penangkapan, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu terkait hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon capres cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca juga: Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024 Lebih Sedikit Dibandingkan 2019