Kemudian, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubenur, deputi gubemnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipi Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Tiga Caleg DPRD Banten dari PKB Dukung Pasangan Prabowo-Gibran
Selanjutnya, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
"Jika ikut serta, tentu ada sanksi yang tertuang pada pasal 76 PKPU nomor 15 tahun 2023," ujarnya. *
Penulis: Padna
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panwaslu Kabupaten Pangandaran Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum BPD di Kampanye Seorang Caleg