Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan mengkritik soal kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan harga sewa gedung pertunjukan seni dan budaya Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Bahkan Anies menuding bahwa kenaikan harga sewa Gedung TIM oleh DKI dianggap tak masuk akal jika hanya untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.
Adapun ungkapan itu bermula saat Anies menyinggung soal fasilitas seni budaya yang dimiliki negara seharusnya bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat.
Hal tersebut Anies jelaskan pada saat menghadiri dialog dengan pegiat film di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).
"Karena itu (menurut) saya tidak masuk akal Taman Ismail Marzuki diharuskan untuk meningkatkan biaya sewanya hanya untuk meningkatkan pendapatan pemerintah," ujar Anies dalam dialog tersebut.
Lalu ketika ditemui awak media seusai acara, Anies mengatakan seharusnya kegiatan seni kebudayaan diberikan fasilitas oleh negara bukan justru dibebankan biaya yang tinggi.
Sebab menurutnya, kegiatan kebudayaan tidak bersifat mencari keuntungan melainkan bersifat membangun dan mengembangkan peradaban.
"Karena itu harus negara yang membantu bukan negara yang membebani," jelas Anies kepada wartawan.
Kemudian ia pun beranggapan untuk memajukan seni dan kebudayaan negara seharusnya memberikan keringanan biaya fasilitas bukan justru menaikan sewa tarif.
"Dan ini filosofi yang mesti dipegang. Jadi tadi yang saya sampaikan kalau ada anak-anak yang mau belajar teater harusnya malah dipinjamkan tempat bukan malah disuruh bayar tempat," pungkasnya.
Sementara itu terkait hal itu sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan sewa gedung yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan, salah satunya adalah Taman Ismail Marzuki (TIM).
Penyesuaian tarif retribusi gedung pertunjukan seni budaya itu secara terperinci diumumkan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan dari unggahan pengumumam di akun @disbuddki, dikutip Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Dialog dengan Pegiat Film, Anies Singgung Soal Ekosistem Hingga Pendanaan Perfilman Tanah Air