News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Strategi Mahfud MD Pulihkan Hak Masyarakat Adat: Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres 2024 Mahfud MD di segmen 3 debat ke-2 Cawapres 2024, Minggu (21/1/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nokor urut 3 Mahfud MD mendapatkan pertanyaan terkait strategi paslon untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat dalam segmen ketiga debat cawapres pada Minggu (21/1/2024).

Konteks pertanyaan panelis tersebut yakni kebijakan agraria dan Sumber Daya Alam sering tanpa persetujuan masyarakat adat. 

Baca juga: Berantas Korupsi Sektor Pertambangan, Mahfud MD Bakal Paksa Transparansi Data

Akibatnya sejak 2014 terjadi perampasan 8,5 juta hektar wilayah masyarakat adat mengakibatkan 678 kasus kriminalisasi dan pemiskinan perempuan adat.

Kemudian, Mahfud ditanya soal strategi paslon untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat.

Mahfud yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam kemudian memulainya dengan mengemukakan data dari Kemenko Polhukam.

Baca juga: Strategi Pulihkan Hak Masyarakat Adat, Mahfud MD Tegaskan Aparat Penegak Hukum Harus Ditertibkan

Ia mengatakan pada tahun 2024, Kemenko Polhukam mencatat berdasarkan 10 ribu pengaduan, sebanyak 2.587 di antaranya adalah kasus terkait tanah adat. 

Untuk itu, ia juga meyakini persoalan tersebut memang merupakan masalah besar.

Menurut Mahfud, untuk menyelesaikan persoalan tersebut tidak semudah hanya dengan melaksanakan aturan yang sudah ada.

Karena, kata dia, persoalannya justru terletak pada aparat yang tidak mau melaksanakan aturan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam Debat Calon Wakil Presiden segmen menjawab pertanyaan panelis pada Minggu (21/1/2024).

"Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali. Itu empat hari yang lalu, ketika kami ketemu di KPK, saya ulangi. KPK mengatakan, itu banyak tuh penguasaan tanah, izin-izin tambang sudah dicabut nih, pengalaman saya, ada yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung tidak dilaksanakan sampai setahun setengah," kata dia.

"IUP, tadi yang dikatakan oleh Mas Gibran. Ada perintah dari Mahkamah Agung itu IUP yang di sana dicabut, ini vonis sudsh inkrah, satu setengah tahun tidak jalan. Ketika kita mengirim orang ke sana petugasnya tiba-tiba dipindah, yang baru ditanya kami tidak tahu. Padahal sungguh terjadi eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita misalnya," sambung dia.

Baca juga: Mahfud MD: Tambang Ilegal Dibeking Aparat dan Pejabat

Oleh sebab itu, ia mengatakan strategi yang akan dilakukan Ganjar dan Mahfud adalah dengan penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum. 

Karena menurutnya aparat penegak hukum dapat diperintah oleh pucuk pimpinan penegak hukum tersebut.

"Jadi kalau aparat penegak hukum itu hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini