News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

CEK FAKTA: Mahfud Sebut Data dan Informasi Kehutanan Disembunyikan, Benarkah?

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberi paparan saat mengikuti debat ketiga Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat keempat ini bertemakan energi, sumber daya alam, sumber daya manusia, ajak karbon, lingkungan hidup dan agraria serta masyarakat adat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan data dan informasi mengenai kehutanan disembunyikan, utamanya soal kepemilikan lahan ilegal di sebuah wilayah.

Bahkan Mahfud menyebut informasi kepemilikan lahan itu tertutup untuk diakses dengan alasan rahasia. Hal ini disampaikan Mahfud dalam debat keempat Pilpres 2024 bertema 'Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa' di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Sektor Kehutanan Diharapkan Jadi Penggerak Utama Program Dekarbonisasi

"Saya punya pengalaman. Informasinya tertutup. Siapa yang punya lahan ilegal di sana tidak ada di dalam daftar, sementara masyarakat punya. Atas nama keterbukaan informasi publik, mereka katakan ini rahasia. Nggak bisa dong itu kan harus daftarnya lengkap. Setelah diselidiki setelah dianalisis. tidak ada penyelesaian yang menyeluruh," kata Mahfud.

Benarkah data dan informasi perihal kepemilikan tanah atau lahan disembunyikan?

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) data dan informasi kehutanan di Indonesia tidak disembunyikan dengan alasan informasi publik yang dikecualikan.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Serukan soal Penghentian Pembabatan Hutan di Indonesia

Data dan informasi kehutanan di Indonesia juga dapat diakses melalui situs web GIS Forest Watch Indonesia yang memberi akses oleh publik terhadap data geospasial dan non spasial kehutanan.

KLHK juga melalui situsnya mempublikasikan data tentang kehutanan lewat Optimasi Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana).

Namun sebelumnya pada tahun 2015 Forest Watch Indonesia (FWI) pernah menggugat informasi kehutanan dan sumber daya alam (SDA), khususnya Hak Guna Usaha (HGU) pada sektor perkebunan.

FWI mendorong keterbukaan informasi HGU demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

FWI mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ATR/BPN pada September 2015 terkait HGU perkebunan di wilayah Pulau Kalimantan.

Namun permohonan informasi ini berujung pada sengketa informasi di mana pada 1 Desember 2016 FWI mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

Baca juga: Sekjen PDIP: Mahfud MD Menjaga Marwah Debat Lewat Keseriusan Bertanya, Menjawab dan Menjaga Sikap

Menempuh 9 kali sidang, putusan KIP memutuskan HGU masuk dalam informasi publik yang tersedia setiap saat. KIP menyatakan rincian informasi dalam dokumen HGU berupa nama pemegang HGU, tempat, luas areal yang dilengkapi titik koordinat merupakan informasi untuk publik.

Namun putusan KIP ini digugat balik oleh Kementerian ATR/BPN ke PTUN tertanggal 9 Agustus 2016. Gugatan ini dimenangkan oleh FWI atas terbukanya dokumen HGU perkebunan kelapa sawit dan menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka.

Tak berhenti, dan berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi dari Kementerian ATR/BPN dan menguatkan bahwa dokumen HGU perkebunan kelapa sawit adalah dokumen publik yang dapat diakses masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini