TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali cuti kampanye.
Jika dua pekan sebelumnya ia mengambil cuti 3 hari, pekan ini putra sulung Presiden Jokowi ini mengambil cuti 4 hari.
“Iya. 4 hari. 22 - 25 Januari 2024,” jelas Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho saat dihubungi, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Sosok Tom Lembong yang Disenggol Gibran dalam Debat: Lulusan Harvard yang Pernah Jadi Menteri Jokowi
Menurutnya, Gibran bisa mengambil cuti kampanye tanpa batasan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d yang menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.
“Kalau ketentuan yang baru tidak hanya satu. Sesuai kebutuhan. PP yang baru kemarin itu sesuai kebutuhan. Bisa full satu minggu cuti. Bisa tidak cuti,” ungkapnya pada 27 November 2023 lalu.
Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda. Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan.
“Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Diminta mundur
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno sebelumnya meminta agar Gibran mengundurkan diri karena pemerintahan tidak berjalan efektif semenjak Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur. Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” ungkapnya saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
Baca juga: Adab Gibran saat Debat Jadi Sorotan, Selalu Ucapkan Terima Kasih Kepada Mahfud dan Muhaimin
Ia menyoroti beberapa perda yang membutuhkan turunan berupa perwali. Sementara itu, perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional perda tak efektif.
“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif. Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” terangnya.
Selain Perda Ketenagakerjaan dan Perda Pajak Retribusi, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun hingga kini belum disahkan.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Disoroti Terlalu Banyak Cuti Kampanye, Gibran Justru Makin Banyak Ambil Cuti, Kini 4 Hari