News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gibran Ancam Cabut IUP Tambang Ilegal, TPN Ganjar: IUP yang Mana?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat ketiga Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat keempat ini bertemakan energi, sumber daya alam, sumber daya manusia, ajak karbon, lingkungan hidup dan agraria serta masyarakat adat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo -Mahfud MD, Satya Heragandhi mengkritisi langkah calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang mengancam cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah atau ilegal.

Satya mengatakan pertambangan ilegal memang sejatinya tidak memiliki izin usahanya.

Sehingga dia mempertanyakan langkah Gibran untuk mencabut IUP tambang-tambang ilegal.

"Misalnya kemarin kan masalah tumpang tindih lahan, kan itu persoalannya bukan hanya mencabut IUP karena kalau tumpang tindih lahan kan ada yang ilegal kan, yang mau dicabut IUP yang mana? Kan ilegal," kata Satya di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Gibran Tegas Akan Cabut IUP Tambang Nakal dan Wajibkan Pengusaha Bantu Warga Lokal

Satya menjelaskan yang terpenting adalah perlunya kepastian hukum melalui penegakkan hukum.

"Tapi justru bagaimana penegakkan hukum dan kepastian hukum dihadirkan di sana. Di situlah peran Pak Mahfud," ujarnya.

Adapun Gibran memberikan solusi mencabut IUP tambang ilegal pada debat kedua cawapres.

"Dari pasangan Prabowo-Gibran simpel saja, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel," kata Gibran pada sesi debat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.

Gibran menuturkan sumber daya alam perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini, kata dia, sesuai amanat UU 1945 pasal 33 ayat 4-3, dan Pancasila sila 4 dan 5, yakni sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini