TRIBUNNEWS.COM - Periode pindah lokasi memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih dibuka hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Pada periode tersebut, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
Pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 tersebut dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP nya.
Sementara bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka tidak dapat pindah TPS.
Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Proses pengajuan pindah TPS dapat dilakukan dengan menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten atau Kota terdekat.
Lebih lengkapnya, simak cara pengajuan pindah TPS berikut ini:
Cara Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat untuk Dapat Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilih dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 apabila:
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Tahun 2024 secara Online, Ini Syarat Sah Menjadi Pemilih dalam Pemilu
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Dokumen untuk Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024, pemilih wajib:
- Menunjukkan KTP-el atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)