Sebelumnya, laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dikembalikan Bawaslu Solo.
Laporan tersebut dibuat anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana.
Indra menilai Ganjar diduga melakukan aksi bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo beberapa waktu lalu.
Kini, laporan Indra terhadap Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo.
Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.
"Semalam kan kami sudah membuat kajian awal dan hasilnya kami merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Baliho Ganjar di Boyolali dan Blitar: Ada Coretan Ndasmu hingga Stiker Palu Arit
Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa (16/1/2023) untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.
"Jadi kami sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.
"Syarat materiil itu bukti terkait dengan laporan itu masih kami kaji masih butuh diperbaiki," imbuhnya.
Meski telah melampirkan bukti dalam bentuk video, Poppy menjelaskan bahwa pelaporan tersebut masih belum bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti.
"Ya bukti kan terlapornya itu salah satu Paslon, nah kami merekomendasikan untuk memperbaiki terkait dengan bukti-bukti yang mendukung tentang laporannya," urai dia.
"Kan kemarin kajian kita bukti itu belum bisa mendukung," imbuhnya.
Sementara itu, untuk syarat formil pelaporan menurut Poppy sudah sesuai dan telah terpenuhi.
"Ya itu nanti kita bahas selanjutnya, karena posisi untuk syarat formilnya sudah terpenuhi," ucap dia.
"Ada pelapor, ada terlapor, pelapornya juga WNI yang mempunyai hak pilih, seperti itu,".
"Kemudian waktu laporan juga tidak melebihi dari 7 hari sejak waktu diketahui," tambahnya.
Baca juga: Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Ungkap Dukungan Lingkungan Gereja kepada Ganjar Cukup Luas
Poppy pun berjanji bakal langsung gerak cepat bila sebelum tenggat perbaikan, bukti materiil telah dikirim pelapor ke pihaknya.
"Ya kalau nanti 2 hari maksimal Selasa, pelapor berhasil memenuhi syarat materiil berupa bukti penguat," ucap dia.
"Maka kami register, tapi kalau tidak ya hanya menjadi informasi awal bagi Bawaslu," imbuhnya.
Meski menyeret nama Ganjar Pranowo, Poppy menyebut bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye masih berada di bawah penanganan Bawaslu Solo dan belum diambil alih oleh Bawaslu pusat.
Bawaslu Ungkap Alasan Laporan Ganjar Diduga Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo Tidak Diproses
Bawaslu Solo menjawab alasan tidak melanjutkan proses laporan bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo yang menyeret nama capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
Laporan tersebut awalnya diterima, lalu dikembalikan ke pelapor dan kini tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengatakan laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap registrasi setelah pelapor tidak mengirimkan berkas materiil yang harusnya paling lambat diberikan pada hari Selasa kemarin.
Padahal, menurut Poppy, Bawaslu Solo telah memberikan waktu dua hari kerja agar pelapor bisa memperbaiki kekurangan materiil yang diajukan.
Tetapi hingga pada Selasa sore kemarin, tidak ada bukti tambahan yang dikirim oleh pelapor.
“Sampai tanggal 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB, tidak ada perbaikan syarat materiil baik datang ke kantor atau email kita cek tidak ada,” ucap dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com)