Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang harus kita laksanakan dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Untuk itu, kita membutuhkan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas.
Nah, salah satu penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis adalah KPPS.
KPPS adalah kelompok yang bertugas melakukan pemungutan suara di TPS pada hari pemilihan.
KPPS juga bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemilu di TPS, menghitung suara, dan membuat berita acara hasil penghitungan suara.
Oleh karena itu, KPPS harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kemandirian yang tinggi.
KPPS harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPPS juga harus mampu menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik.
Untuk memilih anggota KPPS, PPS telah melakukan tahapan seleksi yang terbuka dan partisipatif.
PPS telah mengumumkan pendaftaran, menerima dan meneliti administrasi, mengumumkan hasil seleksi, dan menerima tanggapan dan masukan masyarakat.
Dari proses seleksi tersebut, PPS telah menetapkan anggota KPPS yang terdiri dari 7 orang untuk setiap TPS.
Hari ini, kita akan melantik anggota KPPS yang telah ditetapkan oleh PPS.
Pelantikan ini merupakan bentuk pengukuhan dan pengesahan status anggota KPPS.
Pelantikan ini juga merupakan bentuk pengambilan sumpah dan janji anggota KPPS untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.