News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sederet Pembelaan Kubu TKN Prabowo-Gibran setelah Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menggelar konferensi pers usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menhan menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebanyak lima unit pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan delapan unit helikopter H225M untuk TNI AU, dan empat helikopter A5 550 Fennec untuk TNI AD, dan delapan unit helikopter Panther AS565 MBE untuk TNI AL. Kubu TKN Prabowo-Gibran membela pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Namun, Zulhas menekankan batasan yang perlu dijaga adalah tidak menggunakan fasilitas negara.

"Yang tidak boleh adalah menggunakan uang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik."

"Misalnya, menteri wajib wapres boleh, mendukung capres boleh, asalkan tidak menggunakan uang dan fasilitas negara. Ini harus jelas dan terang," ujarnya.

2. Aturan soal Sikap Pemerintah

Senada dengan Zulhas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan setuju dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Jokowi.

Ini karena Indonesia memiliki aturan terkait sikap pemerintah saat pemilu.

Selama presiden sebagai kepala negara tidak menggunakan kekuasaannya atau fasilitas negara untuk memberikan dukungan, maka itu sah-sah saja.

"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu.

Oleh sebab itu, dia merasa tidak masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi. Pasalnya, Indonesia mempunyai aturan ketat terkait hal ini.

"Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung," sambungnya.

Guna menegakkan aturan tersebut, Indonesia memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bahkan kinerja Bawaslu pun diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

3. Contohkan Sikap Barack Obama ke Hillary Clinton

Habiburokhman juga mencontohkan praktik seperti pernyataan Jokowi pernah dilakukan oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama.

Pada tahun 2016, Barack Obama mendukung Hillary Clinton ketika mencalonkan diri sebagai capres.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini