News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sederet Pembelaan Kubu TKN Prabowo-Gibran setelah Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menggelar konferensi pers usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menhan menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebanyak lima unit pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan delapan unit helikopter H225M untuk TNI AU, dan empat helikopter A5 550 Fennec untuk TNI AD, dan delapan unit helikopter Panther AS565 MBE untuk TNI AL. Kubu TKN Prabowo-Gibran membela pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

TRIBUNNEWS.COM - Kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran membela pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Jokowi menyampaikan hal ini untuk merespons adanya pandangan bahwa sejumlah menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau parpol.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

Menurutnya, pejabat boleh berkampanye, dan bukan hanya menteri, bahkan presiden juga boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," ujar Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

"Boleh. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," ungkapnya.

Namun, dengan catatan ketika berkampanye, sambungnya, para pejabat tidak menggunakan fasilitas negara.

Komentar dari Jokowi tersebut lantas menimbulkan pro-kontra, sementara itu, sejauh ini kubu TKN Prabowo-Gibran menyetujui apa yang dikatakan oleh mantan Wali Kota Solo itu.

1. Hak yang Melekat

Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengatakan presiden memiliki hak untuk mendukung paslon tertentu dalam pemilu.

Menurutnya, itu hak yang melekat dalam jabatan politik.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat: Tanda-tanda Elektabilitas Paslon 02 Mandek

"Ini jabatan publik, jabatan politik. Saya bisa nyalon presiden, gubernur, bupati, bahkan mendukung calon presiden pertama yang ingin maju lagi. Itu hak yang melekat pada jabatan politik," ujar Zulhas di Makassar, Rabu (24/1/2024), dikutip dari TribunMakassar.com.

Berdasarkan itu, pria yang menjabat sebagai Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran itu mendukung Presiden Jokowi memihak salah satu paslon pada Pemilu 2024 ini.

Zulhas bersikap positif terhadap partisipasi aktif tokoh politik dalam mendukung calon pemimpin.

Dia menegaskan, bahwa dalam konteks demokrasi, mendukung calon tertentu adalah hak yang melekat pada setiap individu, termasuk presiden.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini