TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh ikut berkampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan, dalam UU Pemilu memang presiden dan menteri diperbolehkan untuk ikut kampanye.
Tepatnya tercantum dalam UU Pemilu pasal 281 ayat 1.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, dilansir WartakotaLive.com, Rabu (24/1/2024).
Namun menurut Idham, tetap ada syarat dari keikutsertaan presiden dan menteri dalam kampanye.
Yakni dilarang untuk menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Selain itu presiden dan menteri juga wajib mengajukan cuti jika ikut kegiatan kampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya."
"Menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Idham.
Pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan.
Dalam UU Pemilu fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Jokowi Soal Presiden & Menteri Boleh Memihak: Ini Berbahaya
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," imbuh Idham.
Meski demikian Idham mengaku tak bisa berkomentar banyak terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.
Karena pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU.
Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Kata Zulkifli Hasan