News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Jokowi sebut Presiden Boleh Kampanye, KPU: UU Memperbolehkan Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapannya soal pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh ikut berkampanye.

Jokowi ungkap Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Menurut Jokowi setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurut Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

Baca juga: Bela Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Sebut Pernyataan Anies Baswedan Absurd

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Baca juga: Kritik Kubu AMIN ke Jokowi soal Keberpihakan: Jangan Rusak Negara demi Langgengkan Kekuasaan

Penjelasan UU Pemilu soal Presiden Boleh Ikut Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya dan para menteri pembantunya boleh berkampanye di Pemilu 2024, asalkan dalam kegiatan tersebut berstatus cuti dan tak menggunakan fasilitas negara. Jokowi juga menyebut presiden boleh memihak.

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan tersebut dalam UU Pemilu?

Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.

Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi presiden, menteri maupun kepala daerah.

Baca juga: Soal Pernyataan Presiden Boleh Memihak, Pengamat: Semestinya Jokowi Tunjukkan Sikap Negarawan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini