Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
(6) Aparatur sipil negara (ASN);
(7) Anggota TNI dan Polri
(8) Kepala desa;
(9) Perangkat desa;
(10) Anggota badan permusyawaratan desa.
Baca juga: Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan Soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu 2024
Pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu. Berikut isinya:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.