Menanggapi pernyataan Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa memang benar presiden boleh berkampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut hal itu sesuai dengan jika UU Pemilu.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024).
Idham menyampaikan, dalam kampanye tersebut presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara, mengutip Wartakotalive.com.
Selain itu kata Idham, presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan lakukan kampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Selain itu untuk fasilitas pengamanan, kata Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
Idham menyebut, karena sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," kata Idham.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Surya Paloh Soal Kubu Paslon 01 dan 03 Bergabung di Pilpres Putaran Kedua : Tambah Seru
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Surya Paloh Buka Peluang Bertemu Megawati, Sudirman Said: No Urut 1 dan 3 Sudah Biasa Komunikasi
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/Alfian Firmansyah) (Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)