TRIBUNNEWS.COM - Jelang akhir masa jabatannya sebagai Presiden, Joko Widodo (Jokowi) justru mengalami deretan pelaporan oleh berbagai pihak.
Adapun pelaporan terhadapnya berkaitan dengan Pemilu 2024.
Terbaru, Jokowi rencananya bakal dilaporkan oleh Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataannya yang menyebut presiden boleh untuk memihak dan berkampanye.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.
“Iya (akan laporkan Jokowi ke Bawaslu). Kami akan memberikan pendapat hukum, kami analisa hukum kami kepada Bawaslu.”
“Dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” katanya ketika berada di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1/2024).
Ari mengungkapkan pihaknya saat ini masih menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melaporkan Jokowi.
“Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu, kita format secara baik, kita akan buat laporan ke Bawaslu terkait ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi juga dilaporkan oleh beberapa pihak terkait Pemilu 2024, berikut faktanya.
Baca juga: Presiden dan Menteri Berkampanye, Masyarakat Makin Curiga, Kredibilitas Jokowi Dipertanyakan
Jokowi Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN
Pada 23 Oktober 2023 lalu, Jokowi dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tak hanya Jokowi, keluarganya pun turut dilaporkan yaitu kedua putranya yakni cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka; Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep; dan iparnya sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Erick S Paat menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.