News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jelang Lengser, Jokowi Dilaporkan Atas 3 Tuduhan: Dugaan Nepotisme-Sebut Presiden Boleh Memihak

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) dan Jokowi) dalam pidato di acara penyerahan bantuan Program Indonesia Pintar, di Blora, Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024). Deretan kasus terkait dengan Pemilu 2024 menjerat Jokowi. Adapun kasusnya soal dugaan nepotisme hingga menyebut presiden boleh memihak.

Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."

"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Erick menjelaskan, ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.

Keluarga Jokowi hingga Prabowo Digugat ke PTUN atas Dugaan Nepotisme

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka: Ketua PSI: Kaesang Pangarep; Presiden Joko Widodo (Jokowi); dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (Kolase Tribunnews.com)

Keluarga Jokowi kembali terjerat kasus hukum setelah lagi-lagi dilaporkan oleh Perekat Nusantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 Januari 2024 lalu.

Kini, pelaporan tersebut tidak hanya menyeret keluarga Jokowi saja tetapi juga capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan pelaporan terhadap keluarga Jokowi dan Prabowo dilandasi keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi menjelang Pemilu 2024 digelar.

“Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, politik mana dari hari ke hari, nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser dari rambu-rambu hukum. Ini bermula dari putusan MK nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga,” katanya di PTUN Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini