News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ketua KPU RI: Jika Presiden Kampanye Harus Cuti dulu ke Dirinya Sendiri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) merespons soal pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kalau presiden boleh memihak dan mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, setiap siapapun pejabat negara termasuk presiden dan menteri, wajib untuk mengajukan cuti jika pengin mengikuti agenda politik seperti kampanye.

Jika seorang menteri yang pengin kampanye, maka pengajuan cuti itu dilayangkan kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.

"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Sementara, jika presiden yang pengin melakukan kampanye maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan kepada dirinya) kan presiden cuma satu," ujar Hasyim.

Dalam kesempatan ini, Hasyim turut menanggapi terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menuai polemik itu. Menurut dia, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam aturan atau Undang-Undang Pemilu.

Bahkan kata Hasyim, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam norma dan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

"Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden tuh disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu," kata dia.

Hanya saja, saat disinggung apakah KPU membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi, Hasyim tidak merespons secara tegas.

Dirinya justru mencukupkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.

"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, uu nya memang menyatakan begitu," tukas Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini