News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Cek Data Pemilih untuk Pemilu 2024, Akses Link Ini

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024 - Cara cek data pemilih untuk Pemilu 2024. Dapat dilakukan di dua laman resmi berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Masyarakat yang telah terdaftar pada data pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

Data pemilih tetap tersebut dapat dicek secara online melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id atau bisa juga di cekdptonline.kpu.go.id.

Selain untuk mengecek nama, laman tersebut juga dapat menampilkan lokasi untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Untuk melakukan pengecekan data pemilih Pemilu 2024, masyarakat perlu menyiapkan kartu identitas berupa KTP terlebih dahulu.

Lebih lengkapnya, simak cara cek data pemilih tetap untuk Pemilu 2024 berikut ini:

Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024 di Laman cekdptonline.kpu.go.id

  1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
  2. Pilih Kabupaten atau Kota asal
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Masukkan nama lengkap
  5. Pilih tanggal lahir
  6. Klik 'Pencarian'

Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih 'Cek DPT Online' atau

Baca juga: Pemilih Bisa Ajukan Pindah TPS hingga 7 Februari 2024, Ini Caranya

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih'

5. Masukkan data berupa

  • Kabupaten/kota sesuai KTP
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

8. Klik 'Pencarian'

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Syarat Pemilih untuk Pemilu 2024

  1. Genap berumur 17tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini