TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (26/1/2024).
Dalam hal ini, Aiman diperiksa soal kasus dugaan hoaks atas tuduhan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Aiman diketahui tiba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 11.25 WIB, dengan didampingi sejumlah advokat dan relawan Ganjar-Mahfud.
Aiman menjelaskan, kehadiran sejumlah advokat dan relawan itu tidak hanya untuk kasus yang menimpanya saja.
Melainkan, untuk hal yang lebih besar juga.
"Karena ini bukan bicara soal saya Aiman, terlalu kecil. Tapi ini bicara soal bagaimana hal yang sifatnya mengkritik tapi kemudian berujung pada proses pidana," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Sebelumnya, Aiman diketahui terlambat datang ke Polda Metro Jaya.
Pasalnya, Aiman bersama sejumlah advokat terlebih dahulu mengunjungi Kantor Dewan Pers di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Kedatangan Aiman ke Kantor Dewan Pers itu, untuk menilai apakah pernyataan yang disampaikan oleh seseorang yang turut berprofesi sebagai wartawan bisa ditindak atau tidak secara pidana.
Salah satu seorang advokat pun mengatakan, pernyataan Aiman sebelumnya merupakan pernyataan yang berbasis data, bukan khayalan.
"Aiman dalam menyampaikan pernyataannya karena pekerjaan ini berbasis data, bukan berbasis pada khayalan," ujar salah satu advokat.
Baca juga: Aiman Witjaksono Ngaku Masih Jadi Wartawan Saat Lontarkan Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu
Aiman Siap Hadapi Proses Hukum
Saat disinggung apakah siap menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Aiman mengaku bakal menghadapi proses hukum yang ada.
Namun, menurut Aiman, ketika ada orang yang mengingatkan mengenai netralitas, maka seharusnya bukan pidana yang diproses.
"Saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada, meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini.