TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan kampanye dalam Pemilu adalah salah satu tahapan yang penting bagi calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyampaikan visi dan misinya kelak dalam memimpin bangsa ini.
Semua phak tidak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun boleh ikut berkampanye sesuai aturan yang terdapat dalam UU Pemilu.
Demikian telah disampaikan oleh Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu (25/1/2024).
Joko Widodo menyampaikan "Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh."
Jokowi juga mengatakan pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Sebab, statusnya sebagai pejabat publik yang juga pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
Pernyataan Jokowi ini terus menuai pro dan kontra.
Direktur Eksekutif IndiGo Network Radian Syam menyebutkan sesuai Pasal 299, Pasal 300, Pasal 302 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mana Presiden boleh ikut berkampaye asal sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Presiden boleh ikut kampanye dan mempunyai hak melaksanakan kampanye sesuai Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, jadi boleh kan sudah ada aturannya," ujar Radian yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Radian pun menambahkan sah-sah saja Presiden ikut berkampanye asalkan harus sesuai dengan aturan hukum UU Pemilu.
Dimana salah satunya adalah dilarang menggunakan fasilitas negara dalam melakukan Kampanye.
"Sebab perlu diingat presiden punya hak politik terlebih jabatan presiden adalah jabatan politik yang dicapai lewat jalur politik dan melewati proses Pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi dan diatur oleh UU," ujar Radian.