News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawa Kertas Aturan UU No 7 Tahun 2017, Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye: Sudah Jelas Semua

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. - Presiden Jokowi bawa kertas bertuliskan aturan UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum, tegaskan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

Bahkan, menurut Jokowi, tak hanya menteri saja yang boleh, Presiden pun juga boleh ikut berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Namun, Jokowi menekankan, yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Klarifikasi Istana

Sebelumnya, pihak Istana juga telah menyampaikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan Jokowi sesuai dengan UU Pemilu.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah.

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukanlah hal yang baru.

Lantas, ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.

Meski demikian, Ari juga menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala daerah jika berkampanye, yakni tak boleh menggunakan fasilitas negara.

Namun, pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan, masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.

KPU: Presiden Wajib Cuti Jika Ingin Kampanye

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).  - Presiden Jokowi bawa kertas bertuliskan aturan UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum, tegaskan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye. (Tribunnews.com/Fahdi Falevi)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat bicara mengenai ramainya pembicaraan soal pernyataan Jokowi tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini