"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Bahkan, menurut Jokowi, tak hanya menteri saja yang boleh, Presiden pun juga boleh ikut berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Namun, Jokowi menekankan, yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.
Klarifikasi Istana
Sebelumnya, pihak Istana juga telah menyampaikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan Jokowi sesuai dengan UU Pemilu.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah.
"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ujarnya, Kamis (25/1/2024).
Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukanlah hal yang baru.
Lantas, ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.
Meski demikian, Ari juga menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala daerah jika berkampanye, yakni tak boleh menggunakan fasilitas negara.
Namun, pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan, masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.
KPU: Presiden Wajib Cuti Jika Ingin Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat bicara mengenai ramainya pembicaraan soal pernyataan Jokowi tersebut.