News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawa Kertas Aturan UU No 7 Tahun 2017, Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye: Sudah Jelas Semua

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. - Presiden Jokowi bawa kertas bertuliskan aturan UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum, tegaskan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali bahwa Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) tak melarang presiden dan wakil presiden ikut berkampanye.

Saat menjelaskan hal tersebut, Jokowi bahkan membawa kertas yang menjelaskan aturan tersebut, yakni UU No 7 Tahun 2017.

Maka dari itu, Jokowi menekankan, pernyataan yang disampaikan sebelumnya terkait presiden yang boleh memihak calon tertentu dan kampanye, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Jokowi lantas meminta agar pernyataannya itu tidak ditarik kemana-mana, karena aturannya sudah jelas.

"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.

Tak hanya itu, Jokowi juga menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud itu adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana."

"Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.

Baca juga: Sikap Jokowi: 3 Kali Bahas Netralitas, Kini Sebut Presiden Boleh Memihak hingga Tunjukkan UU Pemilu

Sebelumnya, pada Rabu (24/1/2024), Jokowi menyampaikan bahwa Presiden boleh memihak hingga berkampanye untuk pasangan calon tertentu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Awalnya, Jokowi buka suara mengenai pandangan adanya sejumlah menteri yang ikut berkampanye untuk memenangkan salah satu paslon, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau partai politik.

Dalam hal ini, Jokowi menjelaskan, setiap orang di negara demokrasi memiliki hal politik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini