Soal peraturan Presiden dan Menteri yang ikut berkampanye, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan UU Pemilu membolehkan Presiden dan Menteri untuk berkampanye.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Namun, dalam hal ini, Idham menekankan, Presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Selain itu, Presiden dan menteri juga wajib untuk mengambil cuti apabila akan melakukan kampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Idham menjelaskan, yang boleh digunakan Presiden dan menteri adalah fasilitas pengamanan.
Sesuai UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," kata Idham.
Selebihnya, Idham mengaku tak dapat berkomentar lebih banyak lagi terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.
Pihaknya, kata Idham, hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Presiden Boleh Kampanye Pemilu Berdasar UU No 7/2017, Jokowi: Jangan Ditarik Kemana-mana
(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah/Dian Anditya Mutiara)