Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo menjelaskan kedatangannya datang ke Polda Metro Jaya saat Aiman Witjaksono diperiksa kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu pada Jumat (26/1/2024) malam.
Hari mengaku datang karena Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu mengaku ponselnya disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya padahal masih berstatus saksi.
"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita," kata Hari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Hari mengaku bingung atas tindakan penyidik tersebut. Kecuali, kata dia, Aiman berstatus tersangka sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.
"Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," tegasnya.
Namun dia kecewa karena tidak diizinkan masuk ke ruangan penyidik untuk menemui Aiman setelah lama menunggu.
"Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar hpnya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur, saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa," ungkapnya.
Hingga saat ini, Aiman sendiri masih belum selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasus Naik Sidik
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan hoaks atas tudingan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat tak netral di Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.
Baca juga: Cak Imin Bongkar Kelakuan Saudaranya Seorang Gus di Jatim Tolak Gabung AMIN Karena Uang
"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.
Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.
"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, total ada enam ke pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.