Hal ini dikemukakan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu selepas melakukan kampanye akbar di Lapangan Parkir GOR Haji Agus Salim, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (25/1/2024).
"Sehingga ini bukan soal selera, setuju atau tidak setuju, tapi soal benar atau salah, ini sesuai aturan hukum atau tidak?"
"Jangan negeri ini diatur pakai selera dan perasaan, serta pandangan subjektif, tapi diatur pakai aturan hukum," ungkapnya saat diwawancari wartawan dikutip dari TribunPadang.com.
Dia mengatakan Indonesia diatur dengan hukum. Lalu, pemegang kewenangan disumpah mengikuti seluruh aturan hukum.
Oleh sebab itu, sambung Anies, presiden, menteri, gubernur, hingga wali kota atau bupati harus bertindak sesuai aturan hukum.
Jokowi Beri Klarifikasi
Presiden Jokowi menyampaikan klarifikasi soal pernyataannya melalui video berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.
Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.
Oleh karena itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya.
Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi, yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye. Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.
Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.
Dia mengaku hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan.