TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu telah ditanggapi oleh tiga calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mempersilakan apabila Presiden Jokowi ingin berkampanye.
Hal ini disampaikan Ganjar saat ditemui selepas kampanye akbar di Stadion Golo Dukal, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/1/2024).
"Ya silakan saja (presiden kampanye) karena beliau sudah menyampaikan itu," ujarnya.
Secara aturan, sambung Ganjar, presiden memang tak dilarang berkampanye.
Hanya saja, dia mengingatkan di mana sebelumnya Jokowi pernah meminta para gubernur maupun kepala daerah untuk netral.
"Secara regulasi tidak terlanggar hanya memang ketika kemudian situasinya mungkin agak berbeda maka semua akan membandingkan pada saat kita di-briefing, gubernur, kepala daerah, semua harus netral," sambungnya.
Selain itu, mengenai masalah ini, mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengingatkan risiko terhadap proses demokrasi di Indonesia
"Tapi kondisi ini akan mengambil risiko besar pada demokratisasi dan demokrasi yang akan berjalan," papar Ganjar.
Prabowo: Sudah Diatur UU
Sementara itu, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengatakan perihal presiden berkampanye dan memihak dalam pemilu sudah diatur oleh perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Respons Pernyataan Jokowi, Ganjar: Silakan Saja Presiden Kampanye
Prabowo menyampaikan pendapatnya itu seusai menghadiri acara presidium Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jalan Cut Meutia 10, Jakarta Pusat, Jumat.
"Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang kepada itu saja," ungkapnya dikutip dari WartaKotalive.com.
Anies: Ini Sesuai Aturan Tidak?
Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, capres nomor urut 1, Anies meminta supaya ahli hukum tata negara melakukan verifikasi.
Apakah pernyataan mantan Wali Kota Solo itu sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.