News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tak Ada Pasal 281 Ayat 1 Huruf C yang Buat Jokowi Tak Bisa Kampanye, Perludem: Kalau Ada Itu Hoaks

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga.

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

"Jadi saat ini tidak ada pasal 281 ayat 1 huruf c soal potensi konflik kepentingan," tegas Titi.

Baca juga: Dihujat Buntut Minta Capres untuk Ngaji, Kartika Putri Tanggapi Santai: Nggak Mau Ambil Pusing

Sementara itu, saat ini terdapat permohonan untuk menambahkan huruf c dalam pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), yang teregister dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut diajukan oleh Gugum Ridho Putra dan akan bersidang pada tanggal 6 Februari 2024 mendatang untuk mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU.

Unggahan informasi hoak Pasal 281 ayat 1 Undang-udnang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait boleh tidaknya presiden melakukan kampanye diduga hoaks diunggah di media sosial X

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini