Laporan Wartawan tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan Jokowi tak diperbolehkan ikut kampanye mendukung pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.
Titi menjelaskan bahwa Jokowi tak dibolehkan ikut kampanye, karena namanya tak terdaftar sebagai juru kampanye untuk partai politik atau pasangan calon manapun.
"Presiden sebagai jabatan kenegaraan, dia tidak boleh berpihak dan melakukan kampanye untuk kepentingan politik partisan, " kata Titi kepada Tribunnews.com di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Namun, jika Jokowi memilih ikut kampanye, dia harus cuti dan tak mengggunakan fasilitas negara.
"Kalau seorang Jokowi ingin berkampanye dan ingin memberikan dukungan politik, dia harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,"
Baca juga: LSI Denny JA Sebut Kepuasan Publik Terhadap Jokowi 80,8 Persen, Bagaimana Hasil Lembaga Survei Lain?
Titi lalu mengingatkan terkait prosedur cuti itu ada aturannya.
"Cuti harus diajukan 7 hari kerja sebelum pelaksanaan cuti yang di sampaikan oleh Jokowi kepada Mensesneg. Lalu Mensesneg menyampaikan kepada KPU," sambungnya.
Tak berhenti di sana, lanjut Titi, pada Undang-Undang pemilu yang bisa melaksanakan kampanye itu sudah diatur.
"Ada orang per orang, anggota atau pengurus partai politik pengusung, ada juru kampanye atau organisasi yang ditunjuk termasuk juga tim kampanye," jelasnya.
Titi menjelaskan bahwa terkait hal itu harus didaftarkan paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.
"Masa kampanye dimulai 28 November 2023. Kalaupun ada pergantian tim kampanye harus didaftarkan 1 hari paling lambat sebelum masa kampanye. Artinya 27 November paling lambat," jelasnya.
Ia juga menilai sampai hari ini tidak pengajuan Jokowi sebagai bagian dari pelaksanaan kampanye pasangan calon atau partai politik manapun.
"Dengan demikian meskipun dibolehkan oleh Undang-Undang untuk mengajukan cuti dalam rangka melakukan kampanye. Meskipun dia bukan berstatus calon petahana karena itu dimungkinkan oleh pasal 281 ayat 1 dan pasal 305 ayat 1," kata Titi.
"Tetapi secara hukum administrasi pemilu karena tidak didaftarkan oleh partai politik atau pasangan calon manapun sebagai pelaksanaan kampanye. Maka Jokowi tidak bisa berkampanye atau menjadi juru kampanye untuk partai politik atau pasangan calon manapun," tegasnya.