News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Cabut Gugatan, Firli Bahuri Belum Pastikan Bakal Kembali Lawan Polda Metro Jaya di Kasus SYL

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat beri keterangan usai hadiri putusan pencabutan gugatan lawan Polda Metro Jaya dalam kasus SYL di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Selasa (30/1/2024).

Terkait pencabutan tersebut, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan pihaknya mencabut gugatan lantaran masih akan melengkapi berkas praperadilan kliennya.

"Menurut hemat kami ada beberapa hal yang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," kata Ian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Ketika disinggung apakah nantinya Firli Bahuri bakal kembali mengajukan gugatan, Ian belum bisa memastikan.

Pasalnya kata dia, pihaknya selaku kuasa hukum masih akan berkomunikasi dengan Firli Bahuri apakah nantinya akan melayangkan gugatan kembali atau tidak.

Baca juga: SYL Kembali Diperiksa soal Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Hari Ini

"Belum tahu (bakal ajukan gugatan lagi atau tidak), nanti kami akan rembukan bersama sama beliau (Firli) dan tim hukum," jelasnya.

Meski begitu, Ian menjelaskan segala kemungkinan masih akan terjadi perihal apakah pihaknya mengajukan gugatan kembali atau tidak.

"Peluang tidak mengajukan (gugatan) lagi ada, peluang mengajukan lagi juga ada, seperti itu," katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Pemerasan SYL

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Tunggal Estiono yang memimpin jalannya sidang pembacaan pengabulan pencabutan gugatan tersebut.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ucap Estiono di ruang sidang, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut Estiono mengatakan meski sempat kembali mengajukan praperadilan, kubu Firli selaku pemohon belum membacakannya langsung di ruang sidang.

Kendati demikian dijelaskannya bahwa pencabutan gugatan itu merupakan hak dari setiap pemohon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini